KECAMATAN KAWEDNAN
Nomor 423.7
/Kept/403.105/2005/SK
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS POKJA GURU PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM SD
( KKG PAI
) KECAMATAN KAWEDANAN
TAHUN
2005 – 2007
KEPALA
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KAWEDANAN
Menimbang : a. Bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan
guru Pendidikan
Agama Islam kwalifikasinya beraneka ragam ,sehingga dalam
melaksanakan kegiatan
belajar mengajar
( KBM ) sangat
bervariasi.
b. Kemajuan dan perkembagan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
yang
sangat pesat membawa
tantangan tersendiri terhadap
kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam
untuk ampu berperan menampilkan nilai-nilai
agam yang dinamis.
c. Pengaturan bagi
angka kredit Jabatan Fungsional Guru Pendidikan
Agama Islam menuntut kemampuan guru untuk lebih profesional,
berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan
tugas.
d. Peningkatan
kemampuan profesionalisme guru Pendidikan Agama
Islam menuntut adanya wadah
komunikasi,informasi,diskusi dan
Pembinaan sesamam Guru Pendidikan Agama
Islam yang bernama
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
SD (KKGPAISD)
Mengingat : 1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003
Tentang Sitem Pendidikan
Nasional.
2. Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No.
: 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.
keputusan bersama mendikbud dan kepala
BAKN Nomor :
0433/P/1993 dan Nomor : 25
Tahun 1993 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Hasil Rapat Dinas Guru Pendidikan Agama Islam SD
Se kecamatan
Kawedanan tanggal 2 Juli 2005 tentang
pembentukan Pengurus
Kelompok
Kerja Guru pendidikan Agama Islam SD ( KKG PAI SD )
Kecamatan
Kawedanan Periode 2005 – 2007.
Memutuskan
Menetapakan :
Pertama : Membentuk
Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
SD ( KKGPAISD ) Kecamatan kawedanan
periode 2005 – 2007dengan susunan dan personalia sebagaimana
terlampir.
Kedua : Memerintahkan kepada Pengurus
Kelompok Kerja Guru
Pendidikan
Agama Islam SD ( KKG PAI )Kecamatan Kawedanan
untuk melaksana kan tugas
dan tanggung jawabnya dengan baik dan sungguh-sungguh..
Ketiga : Menugaskan
kepada
Pengurus Kelompok Kerja
Guru Pendidikan
Agama Islam SD ( KKG
PAI ) Kecamatan Kawedanan untuk segera
menyusun program kerja.
Keempat : Membuat
laporan berkala , maupaun laporan pertanggung jawaban
akhir masa bakti serta
menyiapkan kepengurusan masa bakti tahun
berikutnya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian
hari tedapat
kekeliruan atau kekurangan dalam penetapan ini akan di
adakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keenam : Surat Keputusan ini diberikan kepada
Pengurus Kelompok kerja Guru
Pendidikan Agama
Islam SD ( KKG PAI ) Kecamatan Kawedanan
untuk diketahui dan
dilaksanakan.
Ditetapkan
di : Kawedanan
Pada
Tanggal : 1 Agustus 2005
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan
Kawedanan
SUPRIYONO,S.Sos
NIP.130
744 340
Tembusan disampaikan kepada
:
- Pengawas
Pendidikan Agama Islam SD/MI kec. Kawedanan
- Ketua
Pokja Kepala Sekolah SD/MI Kec. Kawedanan.
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec. Kawedanan
Nomor : 423.7 /Kept/403.105/2005/SK
Tanggal :
1.Agustus 2005
Tentang Pembentukan Pengurus Kelompok kerja Guru
Pendi
dikan Agama Islam SD ( KKG PAI ) Kec. Kawedanan
periode 2005-2007.
No.
|
Jabatan
Dalam Pengurus
|
N a
m a
|
Jabatan
Dalam Dinas
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pembina / Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
1.Bidang SDM.GPAI
2 Bidang Perangkat KBM
3.Bidang SDM Siswa
4.Bidang Organisasi
5 Bidang Umum
|
Supriyono,S.Sos
Rofi'i,A.Ma
Sukamto,S.Ag
Warsito,S.Ag
Siti Hartutik,SPd.I
1.Drs.H.Achmad Cholil
2.Jumari,S.Ag
1.Kuslan,S.Ag
2.Warsiti,S.Ag
1.Siti Rohmini,S.Ag
2.Asmuri,A.Ma
1.Siswoyo,S.Ag
2.Risyani,A.Ma
1.Kadiran,A.Ma
2. Rochmaji,A.Ma
|
Ka.Cab.Dinas Pend.Kec.
Kawedanan
PPAI SD / MI Kec. Kawedanan
GPAI SDN.Tulung I
GPAI SDN.Karangrejo I
GPAI SDN.Garon
GPAI SDN.Mojorejo 2
GPAI SDN.Sampung
GPAI SDN.Mangunrejo
GPAI SDN.Ngadirejo
GPAI SDN.Tulung I
GPAI SDN.Mojorejo I
GPAI SDN.Genengan I
GPAI SDN.Tladan I
GPAI SDN.Jambangan
GPAI SDN.Ngentep
|
Ditetapkan
di : Kawedanan
Pada
Tanggal : 1 Agustus 2005
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan
Kawedanan
SUPRIYONO,S.Sos
NIP.130
744 340
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN
KAWEDNAN
Nomor
423.7 /Kept/403.105/2003/SK
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS POKJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD
( KKG PAI
) KECAMATAN KAWEDANAN
TAHUN
2003 – 2005
KEPALA
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KAWEDANAN
Menimbang : a. Bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan guru Pendidikan
Agama Islam kwalifikasinya beraneka ragam ,sehingga dalam
melaksanakan kegiatan
belajar mengajar ( KBM )
sangat
bervariasi.
b. Kemajuan dan
perkembagan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
yang
sangat pesat membawa
tantangan tersendiri terhadap
kehidupan beragama dan menuntut Guru
Pendidikan Agama Islam
untuk ampu berperan menampilkan nilai-nilai
agama yang dinamis.
c. Pengaturan bagi angka kredit Jabatan Fungsional
Guru Pendidikan
Agama Islam menuntut kemampuan guru untuk lebih profesional,
berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan
tugas.
d. Peningkatan
kemampuan profesionalisme guru Pendidikan Agama
Islam menuntut adanya wadah
komunikasi,informasi,diskusi dan
Pembinaan sesamam Guru Pendidikan Agama
Islam yang bernama
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
SD (KKGPAISD)
Mengingat : 1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003
Tentang Sitem Pendidikan
Nasional.
2. Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No.
: 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
3.
Keputusan bersama mendikbud dan kepala
BAKN Nomor :
0433/P/1993 dan Nomor : 25
Tahun 1993 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Hasil Rapat Dinas Guru Pendidikan Agama Islam SD
Se kecamatan
Kawedanan tanggal 10 Juli 2003 tentang
pembentukan Pengurus
Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SD ( KKG PAI SD )
Kecamatan Kawedanan Periode 2003 – 2005.
Memutuskan
Menetapakan :
Pertama : Membentuk
Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
SD ( KKGPAI SD) Kecamatan kawedanan
periode 2003 – 2005dengan susunan dan personalia sebagaimana
terlampir.
Kedua : Memerintahkan kepada Pengurus
Kelompok Kerja Guru
Pendidikan
Agama Islam SD ( KKG PAI ) Kecamatan
kawedanan untuk melaksana kan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sungguh-sungguh..
Ketiga : Menugaskan kepada
Pengurus Kelompok Kerja
Guru Pendidikan
Agama Islam SD ( KKG
PAI ) Kecamatan Kawedanan untuk segera
menyusun program kerja.
Keempat : Membuat
laporan berkala , maupun laporan pertanggung jawaban
akhir masa bakti serta
menyiapkan kepengurusan masa bakti tahun
berikutnya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian
hari tedapat
kekeliruan atau kekurangan dalam penetapan ini akan di
adakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keenam : Surat Keputusan ini diberikan kepada
Pengurus Kelompok kerja Guru
Pendidikan Agama
Islam SD ( KKG PAI ) Kecamatan Kawedanan
untuk diketahui dan
dilaksanakan.
Ditetapkan
di : Kawedanan
Pada
Tanggal : 5 Agustus 2003
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan
Kawedanan
Drs.TUDJIANTO
NIP.130
660 676
Tembusan disampaikan kepada :
- Pengawas
Pendidikan Agama Islam SD/MI kec. Kawedanan
- Ketua
Pokja Kepala Sekolah SD/MI Kec. Kawedanan.
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec. Kawedanan
Nomor : 423.7 /Kept/403.105/2003/SK
Tanggal :
5 Agustus 2003
Tentang Pembentukan Pengurus Kelompok kerja Guru
Pendi
dikan Agama Islam SD ( KKG PAI ) Kec. Kawedanan
periode 2003-2005.
No.
|
Jabatan
Dalam Pengurus
|
N a
m a
|
Jabatan
Dalam Dinas
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pembina / Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
1.Bidang SDM.GPAI
2 Bidang Perangkat KBM
3.Bidang SDM Siswa
4.Bidang Organisasi
5 Bidang Umum
|
Drs.Tudjianto
Drs. Djumiran
Sukamto,S.Ag
Warsito,S.Ag
Siti Hartutik,SPd.I
1.Drs.H.Achmad Cholil
2.Jumari,S.Ag
1.Kuslan,S.Ag
2.Warsiti,S.Ag
1.Siti Rohmini,S.Ag
2.Asmuri,A.Ma
1.Siswoyo,S.Ag
2.Sofrotun,A.Ma
1.Kadiran,A.Ma
2. Kamali,A.Ma
|
Ka.Cab.Dinas Pend.Kec.
Kawedanan
PPAI SD / MI Kec. Kawedanan
GPAI SDN.Tulung I
GPAI SDN.Karangrejo I
GPAI SDN.Garon
GPAI SDN.Mojorejo 2
GPAI SDN.Sampung
GPAI SDN.Genengan I
GPAI SDN.Ngadirejo
GPAI SDN.Tulung I
GPAI SDN.Mojorejo I
GPAI SDN.Genengan I
GPAI SDN.Bogem I
GPAI SDN.Jambangan
GPAI SDN.Ngunut
|
Ditetapkan
di : Kawedanan
Pada
Tanggal : 5 Agustus 2003
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan
Kawedanan
Drs.TUDJIANTO
NIP.130 660 676
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN
KAWEDNAN
Nomor
423.7 /Kept/403.105/2001/SK
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS POKJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD
( KKG PAI
) KECAMATAN KAWEDANAN
TAHUN
2001 – 2003
KEPALA
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KAWEDANAN
Menimbang : a. Bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan guru Pendidikan
Agama Islam kwalifikasinya beraneka ragam ,sehingga dalam
melaksanakan kegiatan
belajar mengajar ( KBM )
sangat
bervariasi.
b. Kemajuan dan
perkembagan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
yang
sangat pesat membawa
tantangan tersendiri terhadap
kehidupan beragama dan menuntut Guru
Pendidikan Agama Islam
untuk ampu berperan menampilkan nilai-nilai
agama yang dinamis.
c. Pengaturan bagi angka kredit Jabatan Fungsional
Guru Pendidikan
Agama Islam menuntut kemampuan guru untuk lebih profesional,
berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan
tugas.
d. Peningkatan
kemampuan profesionalisme guru Pendidikan Agama
Islam menuntut adanya wadah
komunikasi,informasi,diskusi dan
Pembinaan sesamam Guru Pendidikan Agama
Islam yang bernama
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
SD (KKGPAISD)
Mengingat :
1. Ketusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No.
: 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
2
Kputusan bersama mendikbud dan
kepala BAKN Nomor
:
0433/P/1993 dan Nomor : 25
Tahun 1993 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Hasil Rapat Dinas Guru Pendidikan Agama Islam SD
Se kecamatan
Kawedanan tanggal 2 Agustus 2001 tentang
pembentukan Pengurus
Kelompok
Kerja Guru pendidikan Agama Islam SD ( KKG PAI SD )
Kecamatan Kawedanan Periode 2001 – 2003.
Memutuskan
Menetapakan :
Pertama : Membentuk
Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
SD( KKG PAI ) Kecamatan kawedanan periode
2001 – 2003 dengan susunan dan personalia sebagaimana
terlampir.
Kedua : Memerintahkan kepada Pengurus
Kelompok Kerja Guru
Pendidikan
Agama Islam SD ( KKG PAI ) Kecamatan
kawedanan untuk melaksana kan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sungguh-sungguh..
Ketiga : Menugaskan kepada
Pengurus Kelompok Kerja
Guru Pendidikan
Agama Islam SD ( KKG
PAI ) Kecamatan Kawedanan untuk segera
menyusun
programkerja.
Keempat : Membuat
laporan berkala , maupaun laporan pertanggung jawaban
akhir masa bakti serta
menyiapkan kepengurusan masa bakti tahun
berikutnya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian
hari tedapat
kekeliruan atau kekurangan dalam penetapan ini akan di
adakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keenam : Surat Keputusan ini diberikan kepada
Pengurus Kelompok kerja Guru
Pendidikan Agama
Islam SD ( KKG PAI ) Kecamatan Kawedanan
untuk diketahui dan
dilaksanakan.
Ditetapkan
di : Kawedanan
Pada
Tanggal : 15 Agustus 2001
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan
Kawedanan
SUHARYONO,SPd
NIP.130
500 977
Tembusan disampaikan kepada :
- Pengawas
Pendidikan Agama Islam SD/MI kec. Kawedanan
- Ketua
Pokja Kepala Sekolah SD/MI Kec. Kawedanan.
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec. Kawedanan
Nomor : 423.7 /Kept/403.105/2001/SK
Tanggal :
10 Agustus 2001
Tentang
Pembentukan Pengurus Kelompok kerja Guru
Pendi
dikan Agama Islam SD ( KKG PAI ) Kec. Kawedanan
periode 2001-2003.
No.
|
Jabatan
Dalam Pengurus
|
N a
m a
|
Jabatan
Dalam Dinas
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pembina / Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
1.Bidang SDM.GPAI
2 Bidang Perangkat KBM
3.Bidang SDM Siswa
4.Bidang Organisasi
5 Bidang Umum
|
Suharyono,SPd
Surat,A.Ma
Kuslan,S.Ag
Sukamto,S.Ag
Siti Hartutik,A.Ma
1.Drs.H.Achmad Cholil
2.Jumari,S.Ag
1.Warsito,S.Ag
2.Warsiti,S.Ag
1.Siti Rohmini,S.Ag
2.Dardiri,A.Ma
1.Siswoyo,S.Ag
2.Risyani,A.Ma
1.Supeno,A.Ma
2. Sugeng S,A.Ma
|
Ka.Cab.Dinas Pend.Kec.
Kawedanan
PPAI SD / MI Kec. Kawedanan
GPAI SDN.Driyorejo II
GPAI SDN.Tulung I
GPAI SDN.Garon
GPAI SDN.Mojorejo 2
GPAI SDN.Sampung
GPAI SDN.Karangrejo I
GPAI SDN.Ngadirejo
GPAI SDN.Tulung I
GPAI SDN.Mojorejo II
GPAI SDN.Genengan I
GPAI SDN.Tladan I
GPAI SDN.Sugihrejo I
GPAI SDN.Rejosari
|
Ditetapkan di : Kawedanan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2001
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan
Kawedanan
SUHARYONO,SPd
NIP.130
500 977
Mantap Bro...Numpang copas ya...
BalasHapus