Kata Pengantar
Dengan memanjatkan
puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah KONSTITUSI ini dengan baik.
Makalah ini dibuat agar menambah sedikit pengetahuan kita mengenai pengetahuan
dasar konstitusi, sehingga kita dapat memahami apa sebenarnya konstitusi itu,
secara mendalam dan terperinci.
Sebelum kita melangkah
lebih jauh, diperlukan suatu pemahaman khusus mengenai hal-hal mendasar yang
ada pada konsitusi. Untuk itu, penyusunan makalah ini, diharapkan dapat
bermanfaat bagi kita semua termasuk penulis.
Penulisan makalah ini
dapat terselenggara berkat sumber-sumber referensi yang sangat membantu
mengenai konstitusi dan untuk itu penulis mengucapakan terimakasih atas bantuan
materi-materinya yang sangat bermanfaat.
Saya mohon maaf jika
makalah ini banyak kekurangan maka dari itu saya mengharapkan agar para pembaca
makalah ini dapat memberikan saran serta kritiknya untuk perbaikan yang
semestinya.
Bandar Lampung, 13 Oktober 2011,
Desti Wulandari
NPM1016011091
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan
A. Pengertian Konstitusi
B. Istilah Konstitusi
C. Sifat dan Fungsi Konstitusi
D. Tujuan Konstitusi
E. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
F. Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
G. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
H. Klasifikasi Konstitusi
Penutup
Kesimpulan
Kesimpulan
Daftar Pustaka
Pendahuluan
Difinisi konstitusi adalah aturan dasar
mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan
hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun
fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa
pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur
perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3.
UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian,
hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap
proses Amandemen UUD 1945. Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia pernah
terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi masa
depan.
Pesan Bijak :
1. “Di dalam negara-negara yang
mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang
khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang”. (Miriam
Budiharjo).
2. “Kekuasaan cenderung
diselewengkan, semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk
diselewengkan”. (Lord Acton)
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs.
Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) –constituer (Bhs.
Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi
menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut
negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa
konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis
yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari
gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti
membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga
menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution)
konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni
konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh
Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah
yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah
Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce,
mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara
yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi
dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam perkembangannya,
istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Dalam pengertian luas
(dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya,
hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau
dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang
tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi. Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat
; a.Merupakan
kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b.Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c.Diterima oleh rakyat negara. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
b.Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c.Diterima oleh rakyat negara. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
2. Dalam arti sempit
(dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu
suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya
adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda
dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J.
Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan
UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan
konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum
dasar yang tidak tertulis.
Adapun menurut Herman
Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi
yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kewajiban.
2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari
konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu
kaidah hukum.
3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai
peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi
aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu
masih bersifat umum.
B. Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut
ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.
Dia membagi konstitusi dalam tiga
pengertian antara lain:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
C. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel
(luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara
dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian
diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai:
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar
suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak
atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara
negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju
tujuannya.
D.Tujuan Konstitusi
Secara garis besar
konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenangpemerintah,
menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara
maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan konstitusi
adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak
rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat.
Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun
setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut Sri
Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga
materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak
manusia;
2. Susunan ketatanegaraan
yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan
kekuasaan.
Dalam paham konstitusi
demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan
(kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
3. peradilan yang
bebas dan mandiri.
4. pertanggungjawaban
kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Keempat cakupan isi
konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut
demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya
telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya
konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan,
yaitu :
1.Konstitusi bertujuan
untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik;
2.Konstitusi bertujuan
untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi berjuan
memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya.
E.Pentingnya
Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari
kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka
konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya
berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah
sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan
negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman
di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der
Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara
dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu,
sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan
dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi,
sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu
hukum tata negara.
Pada sisi lain,
eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel
ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur
pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup
teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari
negara-negara lain.
Dari keempat unsur
untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi
kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum
dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono
melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de
Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara.
Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi
bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja
dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang
yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan
peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang
mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan
kekuatan hukum pada konstitusi.
F. Perubahan
Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam UUD 1945
menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37
yang menyebutkan:
1. Untuk mengubah UUD
sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2. Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut
mengandung tiga norma, yaitu:
1. Bahwa wewenang untuk
mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2. Bahwa untuk mengubah
UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota
MPR;
3. Bahwa putusan tentang
perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada
klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat
“tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena
dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan
perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1. Agar perubahan
konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan
dan dengan sadar (dikehendaki);
2. Agar rakyat mendapat
kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3. Agar hak-hak
perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya
mendapat jaminan.
Dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1. Undang-undang dasar
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. Undang-undang Dasar
Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4. Undang-undang Dasar
1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5. Undang-undang Dasar
1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6. Undang-undang Dasar
1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7. Undang-undang Dasar
1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8. Undang_undang Dasar
1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
G. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya,
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang,
diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota
yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan
masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI
ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno
Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI menentukan tim
khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal
dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo,
Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945 dibentuk
untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah
kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut :
1. Menetapkan dan
mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang –
Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2. menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3. memilih ketua
persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua
Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4. pekerjaan presiden
untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya
atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah
Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah
ada, yaitu adanya :
1. Rakyat .
2. Wilayah.
3. Kedaulatan.
4. Pemerintahan
5. Tujuan Negara.
6. Bentuk Negara
Konstitusi sebagai
satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani
yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM)
sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal
sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945
oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang
mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam
praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas
masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil
yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil
mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian
diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno
membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo
dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi
Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal
18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara
modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan
sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik
nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa
berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic
Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember
1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17
Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang
merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa
berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
H. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis
dan tidak tertulis
1) Konstitusi tertulis
merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum
dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan
untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa
untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah
disiapkan.
2) Konstitusi tidak
tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya
dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi
Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri
konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan
diubah dengan cara yang sama.
2) Cirri-ciri
konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan
dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah
dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c) Konstitusi derajat
tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat
tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi
dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak
derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi serikat
dan konstitusi kesatuan
1) Jika bentuk Negara
itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah
Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2) Dalam Negara
kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya
terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Konstitusi system
pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang
mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat
diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula
sebaliknya
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
dapat disimpulkan bahwa :
1.Konstitusi dalam
arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2.Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
2.Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3.Dalam praktiknya,
konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang)
dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4.Konstitusi merupakan
media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
5.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul,
Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh.,
et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar